Beasiswa untuk Mengejar Ketertinggalan? Program Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Sebagai Pilar Kebijakan Pembangunan Ekonomi
Penulis: Aulia Rachman
Artikel ini
menganalisis tentang program beasisiswa jenjang pascasarjana melalui Lembaga Kebijakan
Pemerintah Indonesia (LPDP) sebagai implementasi kebijakan pemerintah Indonesia.
Artikel ini memaparkan pembentukan dan pendefinisian ulang dana abadi menjadi instrument
kebijakan yang mengikut sertakan bidang Pendidikan dengan rencana pengembangan
sumber daya manusia atau modal manusia yang lebih luas guna mendukung rencana
pemerintahan Indonesia dalam mengejar ketertinggalan ekonomi.
Lembaga Penjamin Dana Pendidikan (LPDP)
adalah lembaga dana abadi yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan Indonesia
dengan dukungan berbagai kementerian dalam pembuatan kebijakan dan pengelolaan.
Lebih dari 24.000 warga negara Indonesia telah menandatangani kontrak untuk
belajar sebagai penerima beasiswa LPDP sejak membuka program beasiswa
pascasarjana pada tahun 2012, yang sebagian besar mencakup biaya pendidikan dan
biaya hidup untuk pendidikan pascasarjana di Indonesia dan luar negeri tanpa
kewajiban untuk mengembalikan uang tersebut.
Kebijakan beasiswa
ini diperpanjang dan diperluas untuk pemegang gelar pascasarjana bukan tanpa
alasan, hal ini dilakukan karena posisi mereka relative atau sesuai dengan
tenaga kerja Indonesia. Walaupun peran dan dampak dari anggota pascasarjana
masih relative sedikit, pemerintahan Indonesia ingin alumni dari penerima
beasiswa sarjana ini memberikan secercah harapan bahwa alumni dapat mengambil
berbagai posisi kepemimpinan dalam masyarakat.
Setiap tahunnya
program beasiswa ini diberikan dan dibagikan untuk para pascasarjana mulai dari
spesialis medis, Dosen PT, pemenang olimpiade sains, dan Indonesia timur. Selain
itu ada pula beberapa bidang studi dan tema penelitian yang diprioritaskan bagi
penerima beasiswa LPDP, seperti bidang rekayasa, sains, pertanian, kedokteran
atau kesehatan, akuntansi atau keungan, hukum, Pendidikan, agama, ekonomi,
sastra, ilmu sosial, dan budaya atau bahasa. Penerimaan beasiswa LPDP pada tahun
2017 dan 2018 dalam bidang studi ini mencapai 20.255 orang.
Untuk tema penelitian yang diprioritaskan program beasiswa LPDP, antara lain tema peneltian maritim, perikanan, ketahanan energi, ketahanan pangan, teknologi transportasi, teknologi pertahanan dan keamanan, teknologi informasi dan komunikasi, teknologi medis dan kesehatan, hukum internasional dan bisnis, perawatan, industry kreatif, manajemen pendidikan, lingkungan, ekonomi atau keuangan syariah.
Beasiswa LPDP
ini tidak hanya di khususkan dalam negeri saja, namun beasiswa ini juga menyediakan
kesempatan untuk memberikan beasiswa sampai luar negeri atau internasional. Beberapa
negara yang menjadi tujuan penerimaan beasiswa yang masi berlangsung, antara
lain Inggris, Australia (Bahasa Indonesia, Belanda, Amerika Serikat, Jepang, Jerman,
Swedia, Perancis, dan Malaysia. Penerimaan beasiswa ini mencapai 9881 orang.
Program Beasiswa
internasional ini juga difungsikan untuk beberapa tujuan seperti tujuan diplomatic,
perubahan sosial, dan menarik mahasiswa asing untuk bekerja di negara sponsor
guna membantu sektor tertentu. Program beasiswa internasional juga berpotensi
untuk mendapat pengakuan politik melalui Tujuan 4b, yaitu Tujuan Pembangunan.
Data numerik
dalam artikel ini sebagian besar didasarkan pada laporan tahunan lembaga
pengelola dana abadi LPDP yang tersedia untuk umum dari tahun 2013 hingga 2019
yang merupakan laporan tahunan terakhir saat artikel ini ditulis, di samping
data statistik lain yang tersedia untuk umum. Namun sebenernya ada beberapa
data yang tidak tercantum dan dirahasiakan oleh pihak LPDP. Meskipun begitu
penyaringan pada program beasiswa ini cukup ketat, karena melibatkan intelijen
militer negara untuk membantu menyaring para pelamar beasiswa yang cenderung “radikal”
atau “menolak ideologi Pancasila”. Karena loyalitas kepada negara adalah salah
satu kriteria yang dinilai LPDP saat menyeleksi calon penerima beasiswa.
Dari awal
penerima beasiswa diwajibkan untuk memberi kontribusi pada negara dan pada
tahun 2017 sudah ditetapkan peraturan yang disebut 2 n + 1, secara singkatnya peraturan ini mengharuskan penerima
beasiswa Kembali ke Indonesia setelah lulus dengan izin magang sementara atau
tinggal jangka pendek di luar negeri dan bertugas di Indonesia selama dua kali
masa beasiswa ditambah satu tahun tambahan.
Dengan adanya
peraturan ini beasiswa dapat mendorong urbanisasi atau pemusatan sumber daya
manusia berpendidikan tinggi di daerah-daerah yang sedang berkembang. Ada
kecenderungan para alumni didistribusikan kembali secara geografis ke
daerah-daerah yang lebih urban dan daerah-daerah yang sedang berkembang, serta
provinsi-provinsi yang menjadi tuan rumah bagi universitas-universitas terbaik
di Indonesia, selain itu hal ini juga memiliki tujuan ganda, yaitu mencegah kebocoran
sumber daya manusia ke luar negeri(sementara), dan memfasilitasi tranfer sumber
daya manusia ke pusat-pusat seluruh negeri.
Program ini
di bangun tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan Pembangunan ekonomi berbasis
Pendidikan saja, namun program ini juga dikembangkan untuk membangun sumber daya
manusia yang berkualitas, dan menjalin hubungan diplomatic yang baik dengan
negara negara lain, agar negara kita bisa lebih melangkah jauh untuk mengejar
ketertinggalan Pembangunan ekonomi.
Komentar
Posting Komentar