Beasiswa untuk Mengejar Ketertinggalan? Program Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Sebagai Pilar Kebijakan Pembangunan Ekonomi

Penulis: Aulia Rachman


     Artikel ini menganalisis tentang program beasisiswa jenjang pascasarjana melalui Lembaga Kebijakan Pemerintah Indonesia (LPDP) sebagai implementasi kebijakan pemerintah Indonesia. Artikel ini memaparkan pembentukan dan pendefinisian ulang dana abadi menjadi instrument kebijakan yang mengikut sertakan bidang Pendidikan dengan rencana pengembangan sumber daya manusia atau modal manusia yang lebih luas guna mendukung rencana pemerintahan Indonesia dalam mengejar ketertinggalan ekonomi.

        Lembaga Penjamin Dana Pendidikan (LPDP) adalah lembaga dana abadi yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan Indonesia dengan dukungan berbagai kementerian dalam pembuatan kebijakan dan pengelolaan. Lebih dari 24.000 warga negara Indonesia telah menandatangani kontrak untuk belajar sebagai penerima beasiswa LPDP sejak membuka program beasiswa pascasarjana pada tahun 2012, yang sebagian besar mencakup biaya pendidikan dan biaya hidup untuk pendidikan pascasarjana di Indonesia dan luar negeri tanpa kewajiban untuk mengembalikan uang tersebut.

    Kebijakan beasiswa ini diperpanjang dan diperluas untuk pemegang gelar pascasarjana bukan tanpa alasan, hal ini dilakukan karena posisi mereka relative atau sesuai dengan tenaga kerja Indonesia. Walaupun peran dan dampak dari anggota pascasarjana masih relative sedikit, pemerintahan Indonesia ingin alumni dari penerima beasiswa sarjana ini memberikan secercah harapan bahwa alumni dapat mengambil berbagai posisi kepemimpinan dalam masyarakat.

    Setiap tahunnya program beasiswa ini diberikan dan dibagikan untuk para pascasarjana mulai dari spesialis medis, Dosen PT, pemenang olimpiade sains, dan Indonesia timur. Selain itu ada pula beberapa bidang studi dan tema penelitian yang diprioritaskan bagi penerima beasiswa LPDP, seperti bidang rekayasa, sains, pertanian, kedokteran atau kesehatan, akuntansi atau keungan, hukum, Pendidikan, agama, ekonomi, sastra, ilmu sosial, dan budaya atau bahasa. Penerimaan beasiswa LPDP pada tahun 2017 dan 2018 dalam bidang studi ini mencapai 20.255 orang.

    Untuk tema penelitian yang diprioritaskan program beasiswa LPDP, antara lain tema peneltian maritim, perikanan, ketahanan energi, ketahanan pangan, teknologi transportasi, teknologi pertahanan dan keamanan, teknologi informasi dan komunikasi, teknologi medis dan kesehatan, hukum internasional dan bisnis, perawatan, industry kreatif, manajemen pendidikan, lingkungan, ekonomi atau keuangan syariah.

    Beasiswa LPDP ini tidak hanya di khususkan dalam negeri saja, namun beasiswa ini juga menyediakan kesempatan untuk memberikan beasiswa sampai luar negeri atau internasional. Beberapa negara yang menjadi tujuan penerimaan beasiswa yang masi berlangsung, antara lain Inggris, Australia (Bahasa Indonesia, Belanda, Amerika Serikat, Jepang, Jerman, Swedia, Perancis, dan Malaysia. Penerimaan beasiswa ini mencapai  9881 orang.

   Program Beasiswa internasional ini juga difungsikan untuk beberapa tujuan seperti tujuan diplomatic, perubahan sosial, dan menarik mahasiswa asing untuk bekerja di negara sponsor guna membantu sektor tertentu. Program beasiswa internasional juga berpotensi untuk mendapat pengakuan politik melalui Tujuan 4b, yaitu Tujuan Pembangunan.

   Data numerik dalam artikel ini sebagian besar didasarkan pada laporan tahunan lembaga pengelola dana abadi LPDP yang tersedia untuk umum dari tahun 2013 hingga 2019 yang merupakan laporan tahunan terakhir saat artikel ini ditulis, di samping data statistik lain yang tersedia untuk umum. Namun sebenernya ada beberapa data yang tidak tercantum dan dirahasiakan oleh pihak LPDP. Meskipun begitu penyaringan pada program beasiswa ini cukup ketat, karena melibatkan intelijen militer negara untuk membantu menyaring para pelamar beasiswa yang cenderung “radikal” atau “menolak ideologi Pancasila”. Karena loyalitas kepada negara adalah salah satu kriteria yang dinilai LPDP saat menyeleksi calon penerima beasiswa.

    Dari awal penerima beasiswa diwajibkan untuk memberi kontribusi pada negara dan pada tahun 2017 sudah ditetapkan peraturan yang disebut 2 n + 1, secara  singkatnya peraturan ini mengharuskan penerima beasiswa Kembali ke Indonesia setelah lulus dengan izin magang sementara atau tinggal jangka pendek di luar negeri dan bertugas di Indonesia selama dua kali masa beasiswa ditambah satu tahun tambahan.

    Dengan adanya peraturan ini beasiswa dapat mendorong urbanisasi atau pemusatan sumber daya manusia berpendidikan tinggi di daerah-daerah yang sedang berkembang. Ada kecenderungan para alumni didistribusikan kembali secara geografis ke daerah-daerah yang lebih urban dan daerah-daerah yang sedang berkembang, serta provinsi-provinsi yang menjadi tuan rumah bagi universitas-universitas terbaik di Indonesia, selain itu hal ini juga memiliki tujuan ganda, yaitu mencegah kebocoran sumber daya manusia ke luar negeri(sementara), dan memfasilitasi tranfer sumber daya manusia ke pusat-pusat seluruh negeri.

    Program ini di bangun tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan Pembangunan ekonomi berbasis Pendidikan saja, namun program ini juga dikembangkan untuk membangun sumber daya manusia yang berkualitas, dan menjalin hubungan diplomatic yang baik dengan negara negara lain, agar negara kita bisa lebih melangkah jauh untuk mengejar ketertinggalan Pembangunan ekonomi.


PRODI AKUNTANSI

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Potensi Generasi Muda Dalam Keterlibatannya Pada Perkembangan Negara